GridOto.com - Sejumlah peraturan terkait pembatasan mobilitas masyarakat sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Tanah Air.
Salah satu langkah untuk membatasi mobilitas selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah penerapan peraturan ganjil genap.
Selain di jalan non tol, aturan ganjil genap juga akan diterapkan di beberapa ruas tol termasuk Tol Tangerang-Merak.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H menjelaskan, ganjil genap di Tol Tangerang-Merak akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk menindak lanjuti batalnya penerapan PPKM level 3," ucap Ery Nursatari dikutip dari Ntmcpolri.info.
Ery berharap, penerapan ganjil genap di ruas tol ini mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
"Selama libur Nataru, kami juga membatasi jumlah pengunjung lokasi wisata di daerah Banten," lanjut Wakapolda Banten.
Ia menjelaskan, untuk tempat wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan total 50 persen saja.
Baca Juga: Mulai Akhir Pekan Ini, Satlantas Cilegon Bakal Uji Coba Sistem Ganjil-genap di Jalur Menuju Anyer
Selain Wakapolda Banten, hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Meski lokasi wisata tidak ditutup. Protokol kesehatan harus diperketat dan kapasitasnya dibatasi," tutur Wahidin Halim.