Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Klaten, Sanksinya Tak Main-main

Dia Saputra - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:55 WIB

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah saat memotong knalpot brong dengan menggunakan gergaji mesin seusai konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Klaten Jawa Tengah berhasil amankan puluhan motor berknalpot brong.

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadlan, menjelaskan puluhan motor tersebut diamankan oleh pihak berwajib dalam satu bulan terakhir.

"Total ada 88 unit motor yang kami sita mulai akhir November hingga awal Desember," buka AKP Muhammad Fadlan dikutip dari TribunJogja.com.

Fadlan mengatakan, kurang lebih ada 50 motor berknalpot brong yang sudah diambil oleh pemiliknya.

"Proses pengambilannya pun tidak mudah. Pasalnya pemilik harus mengganti knalpotnya menjadi standar dulu," lanjut Fadlan, Jumat (10/12).

Untuk sisanya, saat ini masih mangkrak di parkiran Mapolres Klaten yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Jetak Kidul, Karanganom, Klaten.

"Kami mengamankan sejumlah motor tersebut saat menggelar razia di beberapa titik, salah satunya di Jalan Yogyakarta-Solo," tuturnya.

Selain menjadi kegiatan rutin, penindakan knalpot brong ini juga untuk pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Geram Wilayahnya Sering Dipakai Balap Liar, Warga Bantu Satlantas Polres Karanganyar Ciduk 26 Motor Tak Standard

Setelah diamankan, puluhan knalpot brong tersebut akan dimusnahkan oleh Satlantas Polres Klaten dengan cara digergaji.

"Tujuan dari pemusnahan ini agar pemilik kendaraan jera dan tidak mengulangi kembali," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten.

Selain dimusnahkan, pengguna knalpot brong juga bisa dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Baca Juga: Sering Disepelekan Pengguna Knalpot Brong, Komponen Ini Ternyata Penting Banget

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.