Bolehkah Pasang Camper Trailer di Mobil Pribadi? Begini Penjelasan Polisi

Wisnu Andebar - Jumat, 10 Desember 2021 | 11:05 WIB

Ilustrasi camping trailer (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Camping menggunakan mobil atau campervan kini sedang menjadi tren sebagai pilihan berwisata dan berlibur bersama keluarga.

Untuk menunjang kegiatan camping, para pencinta traveling ada yang melengkapi kendaraannya dengan camper trailer atau semacam kendaraan gandeng yang dipasang di mobil.

Camper trailer sendiri biasanya berisikan fasilitas lengkap mulai dapur, tempat tidur, penampungan air, dan peralatan pendukung lainnya.

Perjalanan menggunakan camper trailer terbilang masih langka di Indonesia, namun sudah cukup populer di luar negeri seperti Amerika Serikat dan Australia.

Lantas, bagaimana soal aturan memasang camper trailer pada mobil pribadi atau mobil penumpang di Indonesia?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Gandeng untuk sementara dalam artian dapat dilepas dan tidak tetap maka diperbolehkan, selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara lain," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (9/12/2021)

Ia menjelaskan, penempelan pada kendaraan bermotor atau anhang gendong adalah aksesori yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau dilengkapi roda tambahan.

Baca Juga: Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Camping di Musim Hujan, Jangan Sepelekan Pemilihan Tempat

Baca Juga: Tersedia Beragam Ukuran, Ini Daftar Harga Rooftop Tent Buat yang Doyan Camping Pakai Mobil

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam hal pemasangan anhang gendong ini, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.

"Penempelan pada kendaraan bermotor yang dimaksud ialah menggunakan alat perangkai, menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci, atau dilengkapi kaki-kaki penopang," terang Sriyanto.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," sambungnya.

Sriyanto menambahkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 menegaskan bahwa dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi,
tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,
barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.