Polisi Tindak 4 Bus Nekat Lawan Arus di Lamongan, Ini Sanksi yang Diberikan

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Desember 2021 | 16:59 WIB

Satlantas Polres Lamongan rindak 4 bus yang nekat melaju melawan arus lalu lintas di Lamongan, Senin (06/12/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebagai pengendara yang tertib, sobat GridOto diharuskan menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

Contohnya dengan melaju di jalur yang seharusnya dan tidak melanggar marka jalan.

Kendati demikian, masih saja ada pengendara nakal yang nekat untuk melaju melawan arus lalu lintas di jalan raya.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Gresik-Lamongan pada Senin (06/12/2021) lalu.

Melansir dari Surya.co.id, Satlantas Polres Lamongan diketahui memberhentikan sebanyak 4 bus yang melaju di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Jawa Timur.

Para sopir bus tersebut kedapatan ngeblong atau mengebut dan melanggar garis marka jalan tidak terputus ketika melewati wilayah Desa Pondok, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur.

"Betul, kami tindak 4 bus yang kedapatan ngeblong dan melanggar garis marka jalan tak terputus dari Pondok hingga perbatasan Lamongan-Gresik," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo, dikutip dari Surya.co.id, Senin (06/12/2021).

Endro melanjutkan, keempat bus ini melintas pada pukul 06.30 WIB dan datang dari arah Surabaya menuju Lamongan.

Baca Juga: Viral Mercedes-Benz E300 Ringsek Lawan Arus di Tol JORR, Ternyata Harganya Tembus Segini

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Kamera Nekat Lawan Arus di Depok, Ingat Ada Sanksi yang Menunggunya

Untuk tindakan yang bebahaya itu, polisi pun memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.

"Ya, kami kasih tindakan berupa tilang," jelasnya.

Perlu sobat ketahui, melaju melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Kalau sampai kedapatan melaju melawan arus lalu lintas, pelanggar bisa mendapatkan sanksi yang sudah diantur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada pasal 287 ayat 1 yang berisi setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, jangan sekali-kali mencoba buat melaju melawan arus lalu lintas deh sob.

Soalnya, sanksi yang diberikan bisa bikin dompet pelanggar jebol tuh.

Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati sesama pengguna jalan ya sob.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Lamongan Tindak Tega 4 Unit Bus Ugal-Ugalan Ngeblong Melawan Arus.