GridOto.com - Untuk memiliki mobil maupun motor semakin dimudahkan dengan adanya fasilitas kredit kendaraan bermotor.
Namun saat memilih mengajukan secara kredit tentunya ada perjanjian antara nasabah dengan pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Salah satunya jika tidak sanggup melunasi angsuran dalam waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita oleh pihak leasing.
Bila sudah jatuh tempo, leasing akan mengerahkan tim atau debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan.
Pastinya kalian ada yang bertanya-tanya, kemana larinya kendaraan tersebut setelah ditarik leasing?
Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan pembiayaan.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Kenapa Batas Kredit Mobil Baru Cuma Sampai Lima Tahun, Begini Penjelasan Leasing