GridOto.com - Segala upaya dilakukan untuk mempermudah ajang balap, baik nasional maupun internasional digelar di Indonesia.
Salah satunya dengan memperlancar pengiriman kendaraan roda dua maupun roda empat dari luar negeri yang bertujuan untuk balapan di Indonesia.
Termasuk juga pasokan onderdil dan spare parts kendaraan balap yang didatangkan dari luar negeri.
Untuk mempermudahnya, Ikatan Motor Indonesia (IMI) pun menggaet langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Mengingat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan lembaga yang berwenang di sektor ekspor impor.
Ketua Umum IMI sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan kalau hal tersebut sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
"Aturan ini mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan, yang bisa digunakan para pembalap untuk memperkuat kendaraan balapnya," paparnya, dikutip dari postingan Instagram pribadinya @bambang.soesatyo.
Ia melanjutkan, kendati demikian dalam implementasi aturan tiu justru ditemukan sejumlah kesulitan.