Street Manners - Jangan Kebiasaan Deh Menyalip dari Bahu Jalan Tol, Sudah Bahaya, Melanggar Aturan Juga

Naufal Shafly - Senin, 6 Desember 2021 | 18:40 WIB

Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Praktik menyalip kendaraan lewat bahu jalan tol masih sangat sering ditemui di Indonesia, jangan jadi kebiasaan deh.

Padahal, secara safety menyalip lewat bahu jalan tol adalah tindakan yang sangat mebahayakan.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), ada tiga hal yang harus diketahui masyarakat terkait bahaya menyalip dari bahu jalan tol.

Pertama, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keperluan darurat.

"Misalnya mobil yang mengalami masalah. Atau bisa juga dipakai oleh mobil patroli, pemadam kebakaran, ambulance saat kondisi jalan sedang macet," jelas Sony kepada GridOto.com, Senin (6/12/2021).

Kedua, bahu jalan tol juga cenderung sempit dan terbatas sehingga sangat tak ideal jika dipakai untuk mendahului.

"Bahu jalan tidak hanya sempit dan terbatas track-nya tetapi lebih kasar juga permukaannya karena terbuat dari lapisan dasar pasir dan batu, sedangkan lapisan aspalnya lebih sedikit sehingga tidak layak digunakan untuk menyalip," ucap Sony.

Ketiga, menurut Sony menyalip dari bahu jalan tol dapat membuat pengemudi lain kaget, karena tidak siap mengantisipasi datangnya kendaraan yang lebih cepat dari sebelah kiri.

Baca Juga: Bahu Jalan Tol Bukan untuk Mendahului, Yuk Kenali Fungsi Sebenarnya

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Ingat Ya, Jangan Beristirahat di Bahu Jalan!

"Bahu jalan ada di sebelah kiri, dimana pengemudi jarang melihat kendaraan mendahului. Hal ini sering membuat kaget sekalipun dengan panduan klakson dan lampu," jelas Sony.

Secara regulasi, fungsi bahu jalan tertera pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Aturannya tertera pasal 6 Ayat 1 poin f yang tertulis: Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan juga diatur pada Pasal 41 Ayat 2;

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.