Jelang Nataru, Benarkah Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Desember 2021 | 13:46 WIB

Ilustrasi. Kondisi di Gerbang Tol Cikampek Utama 2. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Rencananya penerapan aturan itu akan dimulai pada 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Kebijakan ganjil genap dijalan tol tersebut dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
Lantas benarkah ganjil genap di Tol?
 
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Dariyanto pun berikan penjelasan.
 
Ia belum bisa memutuskan apakah akan ada sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap karena masih menunggu penetapan pemerintah.
 
"Benar, hanya saja kami masih menunggu surat edaran dari Menteri Perhubungan," kata Kombes Pol Dodi Dtiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (4/12/2021).
 
Dodi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap di tol juga memerlukan kajian bersama agar tidak ada kegaduhan.
 
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Sudah Berlaku, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?
 
 
Baca Juga: Selesai Sosialisasi, Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Dikenakan Sanksi
 
"Kalau surat edaran satas Covid 19 keluar dan situasi berubah kasian masyarakat," bebernya.
 
Sebelumnya beredar informasi pemberlakuan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan tol itu akan dimulai pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau saat Libur Nataru.

Berikut ini daftar ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan sistem Ganjil genap menurut Menhub Budi Karya Sumadi:
 
1. Jalan Tol Tangerang-Merak
2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ruas-ruas jalan tol tersebut adalah akses dari Jabodetabek menuju jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.

"Biasanya penerapan Ganjil Genap bisa menurunkan pergerakan kendaraan turun sampai 30 persen," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu (1/12/2021) di Gedung DPR, Jakarta.

Bukan hanya jalan tol, menurut Budi Karya, ganjil genap untuk membatasi mobil dan motor pribadi pada saat Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru juga akan dilakukan di kawasan aglomerasi, ibu kota provinsi, dan area tempat wisata.