GridOto.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Rencananya penerapan aturan itu akan dimulai pada 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Kebijakan ganjil genap dijalan tol tersebut dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lantas benarkah ganjil genap di Tol?
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Dariyanto pun berikan penjelasan.
Ia belum bisa memutuskan apakah akan ada sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap karena masih menunggu penetapan pemerintah.
"Benar, hanya saja kami masih menunggu surat edaran dari Menteri Perhubungan," kata Kombes Pol Dodi Dtiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (4/12/2021).
Dodi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap di tol juga memerlukan kajian bersama agar tidak ada kegaduhan.