GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) optimis New Xpander dan Xpander Cross akan mendapat hasil yang baik saat uji emisi gas buang.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menggulirkan regulasi baru hitungan PPnBM menggunakan emisi karbon sesuai PP No. 74 Tahun 2021, terhitung sejak 16 Oktober 2021 lalu.
Hal ini dilakukan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya dalam menghasilkan kendaraan dengan emisi rendah.
Bermodalkan Exhaust Gas Recirculation (EGR) untuk mengurangi emisi gas buang serta menambah efesiensi bahan bakar, diharapkan harga jual Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross juga akan tetap kompetitif tahun depan.
Mengingat saat ini kedua model terbaru tersebut masih mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga pengujung 2021.
"EGR merupakan hal baru pada mesin New Xpander yang menggunakan basis mesin MIVEC DOHC 16 Valve 1.500 cc, dan mesin ini juga telah memenuhi standar emisi Euro 4," ujar Guntur Harling, General Manager Product Strategy Division MMKSI beberapa waktu yang lalu.
Meskipun memakai basis mesin yang sama dengan model sebelumnya, Guntur mengklaim dengan sistem EGR yang disematkan pada New Xpander dan New Xpander Cross ini akan lebih ramah lingkungan.
"Penggunaan EGR sejalan dengan keinginan pemerintah dalam menekan emisi gas buang kendaraan, karena fitur tersebut dapat mengembalikan sebagian gas sisa pembakaran ke intake manifold," jelasnya.