GridOto.com- PT ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan aturan baru per 1 Desember 2021 ini.
Dalam aturan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu dokumen Vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan bahwa bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
Untuk proses Check In, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.
Apakah dengan demikian KTP penumpang dan STNK mobil harus pemilik yang sama?
Ellen Piri, Humas PT ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan tidak benar.
Menurutnya aturan ini lebih kepada pendataan.
"Dalam mengisi formulir wajib mencantumkan nomor kendaraan. Dan STNK yang didaftarkan di pembelian online harus sama dengan pelat mobil. Bukan antara KTP penumpang harus sesuai atau pemilik kendaraan (STNK) harus sama," jelasnya.
Pihak ASDP 1 Desember 2021 hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.
Menurut Ellen, hal ini sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.
"Sering kejadian itu kan satu mobil isi 5 orang, tapi yang dimasukkin datanya cuma supir saja. Sekarang semua penumpang harus sesuai dengan kartu identitas," ungkapnya.