Mau Beli Motor Bekas Pakai Hasil Pinjol? Jangan Kecele, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 27 November 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pinjaman Online (pinjol) alias fintech lending, belakangan ini sedang marak di masyarakat.

Kehadirannya memang memudahkan mereka yang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan.

Membeli motor bekas misalnya.

Namun sobat perlu berhati-hati saat ingin mengajukan pinjaman dari pinjol.

Belakangan marak korban yang merasa tertipu akan pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

Akibatnya, nasabah terlilit bunga yang menumpuk hingga melebihi jumlah pinjaman awal.

Nah, sobat yang hendak membeli motor dari pinjol perlu cek nih legalitas badan tersebut.

Caranya gampang kok dan enggak ribet.

Baca Juga: Tertarik Kredit Kawasaki KLX150? Siapkan Uang Muka Mulai Rp 5,2 Juta, Angsuran Termurah Rp 700 Ribuan Per Bulan

Baca Juga: Diskon Cuci Gudang, Begini Simulasi Kredit Kawasaki W175TR SE, Angsuran Mulai Rp 500 Ribuan

Melansir Tribratanews.polri.go.id, pinjol atau fintech lending wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut guna mengukuhkan legalitas pinjol tersebut sebagai penyedia pinjaman.

Nah, setidaknya ada empat cara untuk mengetahui legalitas pinjol untuk menghindari pinjol abal-abal.

1. Cek di Website OJK
Sobat bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
Kalian juga bisa menilik legalitas suatu pinjol melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

3. Telpon OJK
Ada juga cara mengetahui legalitas pinjol dengan menanyakan langsung ke OJK dengan nomor 157.

4. E-mail OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan memalui surat elektronik dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id