Mau Beli Motor Bekas Pakai Hasil Pinjol? Jangan Kecele, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 27 November 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi membeli motor bekas menggunakan dana pinjol (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pinjaman Online (pinjol) alias fintech lending, belakangan ini sedang marak di masyarakat.

Kehadirannya memang memudahkan mereka yang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan.

Membeli motor bekas misalnya.

Namun sobat perlu berhati-hati saat ingin mengajukan pinjaman dari pinjol.

Belakangan marak korban yang merasa tertipu akan pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

Akibatnya, nasabah terlilit bunga yang menumpuk hingga melebihi jumlah pinjaman awal.

Nah, sobat yang hendak membeli motor dari pinjol perlu cek nih legalitas badan tersebut.

Caranya gampang kok dan enggak ribet.

Baca Juga: Tertarik Kredit Kawasaki KLX150? Siapkan Uang Muka Mulai Rp 5,2 Juta, Angsuran Termurah Rp 700 Ribuan Per Bulan