Mobil dan Motor Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, Segini Targetnya Hingga 2030 Mendatang

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 November 2021 | 15:58 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah semakin gencar mengarahkan tren otomotif Tanah Air menuju kendaraan listrik dengan tujuan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaran bermotor.

Dukungan dari pemerintah salah satunya dengan mengganti kendaraan operasional dinas menjadi mobil dan motor listrik.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun menjelaskan peta jalan (road map) terkait kebutuhan kendaraan listrik khusus kendaraan operasional pemerintah.

"Seperti kita ketahui bahwa kita tidak lepas dari peran Kementerian Perhubungan untuk kendaraan listrik ini," ujar Ida dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).

"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan simulasi terkait dengan kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 sampai 2030 khusus kendaraan operasional pemerintah," sambungnya.

Lebih lanjut, Ida membeberkan jumlah yang ditargetkan sebagai kendaraan operasional yang diharapkan akan menambah penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

"Kalau memang ini dijalankan kantor-kantor pemerintah menggunakan kendaraan listrik ini untuk ASN. Misal di 2021 diperlukan 13.236 roda empat dan roda dua 39.883 sampai seterusnya 2030 nanti," ucap Ida.

Baca Juga: Masih Belum Rampung, Ditjen Hubdat Ungkap Tantangan Menyusun Uji Tipe Kendaraan Listrik Konversi

Berikut peta jalan terkait kebutuhan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah.

Tahun Mobil listrik Motor listrik
2021 13.236 39.883
2022 26.100 79.766
2023 39.258 119.649
2024 52.682 159.532
2025 65.605 199.415
2026 77.814 239.118
2027 91.617 278.971
2028 105.419 318.824
2029 119.721 358.677
2030 132.983 398.530