GridOto.com - Pemerintah semakin gencar mengarahkan tren otomotif Tanah Air menuju kendaraan listrik dengan tujuan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaran bermotor.
Dukungan dari pemerintah salah satunya dengan mengganti kendaraan operasional dinas menjadi mobil dan motor listrik.
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun menjelaskan peta jalan (road map) terkait kebutuhan kendaraan listrik khusus kendaraan operasional pemerintah.
"Seperti kita ketahui bahwa kita tidak lepas dari peran Kementerian Perhubungan untuk kendaraan listrik ini," ujar Ida dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).
"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan simulasi terkait dengan kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 sampai 2030 khusus kendaraan operasional pemerintah," sambungnya.
Lebih lanjut, Ida membeberkan jumlah yang ditargetkan sebagai kendaraan operasional yang diharapkan akan menambah penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
"Kalau memang ini dijalankan kantor-kantor pemerintah menggunakan kendaraan listrik ini untuk ASN. Misal di 2021 diperlukan 13.236 roda empat dan roda dua 39.883 sampai seterusnya 2030 nanti," ucap Ida.
Baca Juga: Masih Belum Rampung, Ditjen Hubdat Ungkap Tantangan Menyusun Uji Tipe Kendaraan Listrik Konversi
Berikut peta jalan terkait kebutuhan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah.
Tahun | Mobil listrik | Motor listrik |
2021 | 13.236 | 39.883 |
2022 | 26.100 | 79.766 |
2023 | 39.258 | 119.649 |
2024 | 52.682 | 159.532 |
2025 | 65.605 | 199.415 |
2026 | 77.814 | 239.118 |
2027 | 91.617 | 278.971 |
2028 | 105.419 | 318.824 |
2029 | 119.721 | 358.677 |
2030 | 132.983 | 398.530 |