Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Indonesia dengan Negara Lain, Mana yang Paling Murah?

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 November 2021 | 13:16 WIB

Hyundai Ioniq isi daya di SPKLU (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal perbandingan tarif pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan tarif pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia menjadi salah satu termurah dibanding negara lain.

Menurutnya tarif pengisian daya cepat (fast charging) kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini sebesar Rp 714,07 sampai Rp 2.467 per kWh.

"Terkait dengan tarif SPKLU yang kita bandingkan fast charging diberbagai negara. Tarif yang kita keluarkan Rp 2.467 per kWh masih jauh lebih murah," ujar Ida dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong, Rabu (24/11/2021).

Dengan tarif tersebut, dibanding China memiliki tarif fast charging Rp 1.483 sampai Rp 5.653 per kWh.

Kemudian, tarif fast charging kendaraan listrik dibeberapa negara lain seperti di Amerika Serikat berada di angka Rp 4.010 sampai Rp 10.247 per kWh dan Kanada Rp 3.119 sampai Rp 4.158 per kWh.

Sedangkan Inggris berada di angka Rp 3.119 sampai Rp 7.277 per kWh, Serta Jerman tertinggi Rp 8.316 sampai Rp 13.662 per kWh.

Selain itu, Ida mengungkapkan untuk jumlah SPKLU di Tanah Air hingga November 2021 sudah terealisasi 219 unit yang lokasinya masih didominasi di pulau Jawa.  

Baca Juga: PLN Siap Layani Kebutuhan Lima Juta Kendaraan Listrik di Indonesia Lewat 250 SPKLU, Diskon Besar Hingga Layanan Digital

Baca Juga: Dukung Kendaraan Listrik, Pertamina Gandeng Grab Kembangkan SPKLU Fast Charging di Bandara Soetta

"Kami juga menargetkan hingga akhir tahun ini akan terbangun sebanyak 572 unit SPKLU, 2025 sebanyak 6.318 unit dan 2030 sebanyak 31.859 unit," ungkap Ida.

Ida menerangkan pengadaan SPKLU merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sehingga dalam melaksanakan ketentuan Perpres ini, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.