Selain Ramah Lingkungan, Ini Loh Insentif yang Bisa Didapat Buat Pemilik Kendaraan Listrik

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 November 2021 | 08:14 WIB

Deretan mobil listrik yang diuji dalam PLN BEV Touring Jakarta-Bandung (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan era kendaraan listrik di Tanah air dengan tujuan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaran bermotor.

Dukungan yang berikan pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik yakni memberikan insentif kepada masyarkat yang membeli kendaraan listrik.

As Natio Lasman selaku Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan setidaknya ada lima insentif yang sudah diberikan untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

"Dukungan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai seperti pajak, suku bunga dan uang mukanya, kemudian tambahan daya listrik, pengadaan terkait kendaraan listrik  dan promosi," ujar As Natio dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong, Rabu (24/11/2021).

As Natio menjelaskan soal pajak, untuk wilayah DKI Jakarta diberikan insentif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen sesuai Pergub nomor 3 tahun 2020.

Kemudian untuk di wilayah Jawa barat diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik.

Sementara di wilayah Bali diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2019.

Lebih lanjut, As Natio mengungkapkan untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit menggunakan BRI diberikan suku bunga 3,8 persen per tahun dan flat sampai enam tahun.

Baca Juga: Dukung Elektrifikasi Kendaraan, Hyundai KONA dan IONIQ Electric Resmi Jadi Kendaraan Resmi G20 Sherpa Meeting Indonesia 2022