GridOto.com- Penggunaan rotator di kendaraan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono secara total ada 8.266 pengendara dikenakan tindakan.
"Sebanyak 30 kendaraan roda empat yang menggunakan rotator tidak sesuai keperuntukan," jelas AKBP Argo.
Sementara untuk kenalpot bising ada 806 pelanggaran.
Operasi Zebra digelar pada tanggal 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
Dalam operasi tersebut akan dilakukan pengecekan kelayakan emisi secara acak oleh petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pada operasi zebra penindakan akan dilakukan kepada beberapa pihak.
Baca Juga: Operasi Zebra Digelar Lagi, Wajib Tahu Nih Sama Kodenya di Tiap Daerah
Yakni pengendara pelanggar protokol kesehatan, penggunaan rotator tidak sesuai keperuntukan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai, dan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dia pun meminta masyarakat mentaati seluruh aturan agar tidak terjadinya banyak penindakan.
Dalam penindakan kenalpot bising, kata Sambodo, pihaknya juga akan melakukan peneguran terhadap bengkel-bengkel yang menjual kenalpot tidak sesuai standar.
Teguran itu juga dilakukan bersama Satpol PP yang akan memberikan sanksi.