Pemerintah Atur Strategi Hadapi Libur Nataru, Bagaimana Dengan Aturan Perjalanannya?

M. Adam Samudra - Senin, 22 November 2021 | 09:26 WIB

Penyekatan kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan telah disiapkan pemerintah.

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Lantas bagaimana dengan aturan transportasinya?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun berikan penjelasan.

"Payung ketentuannya terutama syarat perjalanan akan ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) satgas. Kami masih membahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujar Adita kepada GridOto.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Kemenhub : Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Harus Dimulai Sejak Dini

Baca Juga: Indonesia Bebas ODOL 2023, Kemenhub Gencar Bangun Jembatan Timbang

Bila mengacu pada aturan PPKM Level 3 seperi tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, maka untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimum.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Kemudian, penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus. Penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi.