Sering Panik Kena Jepret Kamera Elektronik, Apakah Kena Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 November 2021 | 08:55 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif.

Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.

Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. 

Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.

"Iya bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono Pancoran, Jakarta Selatan atau bisa cek disitus etle-pmj.info," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).

Nantinya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.

Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya. 

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:

- Buka laman etle-pmj.info 

 - Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan 

 - Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar 

Setelah data dimasukan dengan benar tekan Cek Data, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan Oleh Polres Sukoharjo, Ini 10 Titik Lokasinya

Baca Juga: Banyuwangi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Pengawas Siap Pantau 24 Jam Sehari

Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. 

Nah dari pada binggung, berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya: 

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia 

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 

3. Jenis pasal yang dilanggar 

4. Tenggang waktu konfirmasi  5. Link serta kode referensi

5.Link serta kode referensi 

6. Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. 

Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.