GridOto.com - Ada ganjaran yang harus diterima pemilik kendaraan berknalpot brong di Karanganyar, Jawa Tengah.
Mereka harus menjadi 'tukang pukul' demi bisa mengambil motornya kembali.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, pihaknya memberi tindakan tegas kepada pemilik motor berknalpot brong.
Pasalnya, pihak kepolisian banyak menerima keluhan dari masyarakat yang terganggu akan suara knalpot tersebut.
Melalui Operasi Zebra Candi 2021, polisi berhasil menjaring ratusan motor berknalpot tak standard dalam satu bulan.
“Satu bulan terakhir ini sudah ada 455 pelanggaran knalpot brong selama satu bulan ini,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Polisi pun mengangkut motor-motor tersebut ke Polres Karanganyar untuk diamankan.
Untuk bisa mengambil motornya, para pemilik harus membawa juga knalpot standardnya.
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo
Baca Juga: Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong, Bagaimana Dengan Aliran Chopper?
Nantinya mereka harus mengganti knalpot tersebut saat pengambilan motor.
Selain itu, para pemilik motor diminta untuk langsung menghancurkan sendiri knalpot tak standarnya saat itu juga.
Seperti dalam gambar, salah satu pemilik menghancurkan knalpot brongnya dengan martil yang sudah disediakan.
"Secara sukarela pengendara yang knalpotnya tidak sesuai standar merusak sendiri knalpotnya,” tambah Iptu Agung.
Itu ganjaran yang menggunakan knalpot brong.
Lalu untuk motor yang tak komplet seperti spion, pemilik hanya perlu melengkapinya.
Dia menambahkan, jajaran Satlantas Polres Karanganyar akan terus melakukan operasi knalpot brong lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat.
Selain itu, polisi akan rutin melakukan operasi khususnya di kawasan wisata terutama saat akhir pekan.