GridOto.com - Ada ganjaran yang harus diterima pemilik kendaraan berknalpot brong di Karanganyar, Jawa Tengah.
Mereka harus menjadi 'tukang pukul' demi bisa mengambil motornya kembali.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, pihaknya memberi tindakan tegas kepada pemilik motor berknalpot brong.
Pasalnya, pihak kepolisian banyak menerima keluhan dari masyarakat yang terganggu akan suara knalpot tersebut.
Melalui Operasi Zebra Candi 2021, polisi berhasil menjaring ratusan motor berknalpot tak standard dalam satu bulan.
“Satu bulan terakhir ini sudah ada 455 pelanggaran knalpot brong selama satu bulan ini,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Polisi pun mengangkut motor-motor tersebut ke Polres Karanganyar untuk diamankan.
Untuk bisa mengambil motornya, para pemilik harus membawa juga knalpot standardnya.
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo