Kewajiban Uji Emisi Dianggap Tidak Memihak Bengkel UMKM, PBOIN Kasih Solusi

Hendra - Rabu, 17 November 2021 | 15:02 WIB

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian (Hendra - )

GridOto.com- Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai kewajiban uji emisi kendaraan dianggap tidak memihak keberadaan bengkel umum skala UMKM. 

Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) wadah bengkel otomotif skala UMKM dan mekanik otomotif meminta Pemprov Dki Jakarta untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Hermas E. Prabowo, Ketua Umum PBOIN menilai aturan ini sangat kontradiktif.

"Pada satu sisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengurangi ketimpangan ekonomi, tetapi di sisi lain membuat aturan yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi," jelasnya. 

Sebagai pelaku bengkel berskala kecil, tentu sangat berat bagi pebengkel kecil untuk memenuhi standarisasi bengkel yang boleh melakukan uji emisi. 

Sebagai contoh, pembelian alat uji emisi di kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Secara bisnis, tidak masuk hitungannya," kata pria pemilik Worner Matic ini. 

Menurutnya biaya untuk uji emisi mobil harga di kisaran Rp 100 ribu. 

Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel Resmi dan Umum

Baca Juga: Uji Emisi Ada yang Dikenakan Tarif, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Menohok

Dengan modal pembelian alat, maka untuk mencapai titik impas, perlu 500 kendaraan hingga 1.000 kendaraan. 

"Belum termasuk perizinan dan biaya operasional lainnya," kata Hermas. 

Sementara, jumlah kendaraan yang melakukan uji tipe dalam sehari pun tidak banyak.

"Paling sehari 1 atau 2 kendaraan. Jadi berapa lama untuk balik modal. Ingat ini usaha kecil lho. Terlebih saat ini masih pandemi, dimana kondisi bengkel pun tidak bagus-bagus banget," katanya. 

Dengan adanya aturan ini, maka, bengkel dengan modal besar atau korporasi lah yang mampu bertahan. 

"Mereka dengan modal yang besar lah yang bisa memenuhi standarisasi bengkel uji emisi itu," katanya. 

Terkait dengan adanya anggapan bahwa semua bengkel termasuk bengkel umum akan mendapatkan berkah yakni akan dengan aturan ini pemilik kendaraan akan berbondong-bondong melakukan perawatan berkala, Hermas menampiknya.  

"Tidak bisa begitu, saat diservice, tentu harus diuji dengan alat. Kalau alatnya tidak ada bagaimana mungkin pengendara mau datang ke bengkel itu," bilangnya. 

Pemilik tentu akan berpaling dan pindah ke bengkel dengan konsep one stop service.

"Service sekaligus uji emisi, tidak mungkin service di kami, uji emisi di tempat lain. Gak praktis," jelasnya. 

Ia memberikan solusi, agar pemerintah melakukan upaya untuk menciptakan lingkungan bersih namun tetap memperhatikan kondisi bisnis seluruh bengkel, baik resmi maupun non resmi skala kecil ini. 

"Tidak diwajibkan uji emisi. Tapi bisa melalui razia khusus uji emisi," jelasnya.

Kesadaran akan muncul dari dalam dengan adanya penegakan hukum ini. 

"Sehingga tujuan mengurangi dampak negatif lingkungan bisa dicapai. Namun tidak merugikan siapapun," tutupnya.