Kewajiban Uji Emisi Dianggap Tidak Memihak Bengkel UMKM, PBOIN Kasih Solusi

Hendra - Rabu, 17 November 2021 | 15:02 WIB

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian (Hendra - )

GridOto.com- Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai kewajiban uji emisi kendaraan dianggap tidak memihak keberadaan bengkel umum skala UMKM. 

Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) wadah bengkel otomotif skala UMKM dan mekanik otomotif meminta Pemprov Dki Jakarta untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Hermas E. Prabowo, Ketua Umum PBOIN menilai aturan ini sangat kontradiktif.

"Pada satu sisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengurangi ketimpangan ekonomi, tetapi di sisi lain membuat aturan yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi," jelasnya. 

Sebagai pelaku bengkel berskala kecil, tentu sangat berat bagi pebengkel kecil untuk memenuhi standarisasi bengkel yang boleh melakukan uji emisi. 

Sebagai contoh, pembelian alat uji emisi di kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Secara bisnis, tidak masuk hitungannya," kata pria pemilik Worner Matic ini. 

Menurutnya biaya untuk uji emisi mobil harga di kisaran Rp 100 ribu. 

Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel Resmi dan Umum

Baca Juga: Uji Emisi Ada yang Dikenakan Tarif, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Menohok