GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang. Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?
"Untuk spion (Bar end) bisa saja kami kenakan sanksi tilang pada saat operasi. Intinya peraturan laik teknis sesuai standar pabrikan," ujar AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Argo, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.
Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel
Baca Juga: Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong, Bagaimana Dengan Aliran Chopper?
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.
AKBP Argo menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh. Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang. Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan.
Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya mulai hari ini. Operasi ini bakal digelar selama 14 hari.
Operasi Zebra Jaya 2021 digelar mulai Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021). Operasi ini bakal digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.