Pengendara Perlu Tahu, Mobil Rusak Karena Kerusakan Jalan Tol Bisa Tuntut Ganti Rugi, Yuk Pahami Prosedurnya

Harun Rasyid - Rabu, 10 November 2021 | 20:05 WIB

Ilustrasi kerusakan jalan tol (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Jalan tol bisa mengalami kerusakan karena penyebab tertentu semisal kurangnya perawatan hingga faktor cuaca.

Kerusakan jalan tol dirasa cukup menyebalkan bagi pengguna mobil, sebab fasilitas ini menerapkan pembayaran dengan tarif yang beragam.

Selain itu, kerusakan jalan tol dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan hingga merusak part mobil tertentu semisal ban dan pelek.

Namun bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?

Dwimawan Heru selaku Corporate Communication Jasa Marga mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Jasa Marga
Ilustrasi kerusakan jalan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.


Menurut Heru, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.

Baca Juga: Ngeri, Rem Blong Bikin Truk Ekspedisi Hantam Gerbang Tol Sampai Dilalap Api