GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Para pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk waktu layanan SIM Keliling akan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C, wajib membawa:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.