GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah tidak membebankan masyarakat terkait uji emisi.
"Pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang membebani masyarakat dan dianggap sebagai solusi. Misalnya kebijakan uji emisi gas buang sebagai upaya agar udara bebas polusi," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.
Menurutnya, pemerintah tidak punya kemampuan untuk meminta tanggungjawab sosial para produsen otomotif agar ikut bertanggungjawab soal emisi gas buang.
Sehingga biaya untuk uji emisi gas buang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan.
"Faktanya, justru pemerintah menunjuk bengkel untuk melakukan uji emisi gas buang. Tentu semuanya memiliki konsekuensi laba rugi atas kerja sama yang dibangun," ungkapnya.
Sebelumnya sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021.
Demi mempermudah pemilik kendaraan menguji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Tidak Batal, Polisi Masih Evaluasi Penindakan Tilang Uji Emisi Sampai 12 November 2021
Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel
Uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni uji emisi untuk sepeda motor, roda empat berbahan bakar bensin, dan roda empat berbahan bakar solar.
Selain di bengkel DLH, uji emisi saat ini sudah bisa dilakukan di 207 bengkel yang tersebar di 5 kota Administrasi Jakarta.
Namun proses pengujian akan dikenakan biaya Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.