GridOto.com - Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) akan mulai diberlakukan tarif pada tanggal 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia menyampaikan bahwa Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran dengan panjang sekitar 14.19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain.
Salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno – Hatta.
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran,” ujar Dadan, Selasa (9/11/2021).
Dadan menambahkan, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000.
Lain halnya Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Sebentar Lagi Selesai, Begini Kata Pengelola
"Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno - Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” tambah Dadan.
Namun demikian, karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
PT JKC secara konsisten terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol.
Peningkatan pada layanan transaksi antara lain menyediakan 5 lajur reversible (fungsi 1 lajur 2 arah), layanan isi ulang saldo uang elektronik (mesin top up), mobile reader dan menempatkan petugas customer service untuk bantu tapping pada waktu padat.
PT JKC juga menyiapkan berbagai kendaraan operasional yang siap siaga selama 24 Jam untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Diantaranya adalah: 2 unit Mobile Customer Service, 1 unit Kendaraan Ambulans, 2 unit Kendaraan Derek, 1 unit Kendaraan Rescue, dan 2 unit Kendaraan Patroli Jalan Raya bantuan dari Korlantas Polri.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Gol I : Rp. 25.500
Gol II : Rp. 38.000
Gol III: Rp. 38.000
Gol IV: Rp. 51.000
Gol V: Rp. 51.000