GridOto.com - Pemalsuan pelat nomor mobil dengan imbas merugikan pemilik pelat nomor asli terjadi di Depok, Jawa Barat, dini hari (4/11/2021).
Hal ini terkuak setelah pemilik pelat nomor asli melakukan klarifikasi ke Polres Depok supaya tidak terjadi pemblokiran pajak.
Bagaimana tidak, sebelumnya mobil Nissan berwarna hitam dengan pelat nomor B 1331 kedapatan melanggar tilang elektronik di JPO Margonda, Depok.
Dari surat hasil tilang yang sampai ke pemilik pelat nomor asli, pengemudi Nissan tersebut telah melakukan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dari postingan Instagram @infodepok_id, pemilik pelat nomor asli merasa dirugikan dan kaget kenapa bisa sampai dipalsukan.
"Ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan pelat mobil milik saya, langsung saya datang ke Polres Depok saat mendapatkan surat tersebut," tulis di akun tersebut.
Pemilik mengakui secara resmi kendaraannya berwarna putih dengan pelat nomor tersebut tidak melanggar.
Namun kendaraan oknum lah yang melanggar menggunakan pelat mobil palsu miliknya.
Baca Juga: Sebenarnya Penempatan Pelat Motor di Kolong Spakbor Boleh Gak Sih? Ini Aturannya
Sampai saat ini, pemilik masih menunggu konfirmasi dari oknum soal dasar menggunakan pelat palsu tersebut.
"Saya sangat dirugikan, semoga oknum tersebut tidak menggunakan pelat mobil kami lagi," keterangan pemilik plat asli di akun tersebut.
Lebih lanjut, netizen pun berkomentar soal pemalsuan pelat nomor yang marak terjadi di Indonesia ini.
Ada yang meminta sanksi tegas dari aparat terkait, ada pula yang ingin mengetahui cara mengecek apakah pelat nomor kendaraan kita dipalsukan atau tidak.
Baca Juga: Mengapa Mobil Rachel Vennya yang Tadinya Warna Hitam Jadi Berubah Putih? Ini Kata Polisi
"Harus ada sanksi tegas dan berat bagi pelaku yang memakai kendaraan dengan pelat palsu agar ada efek jera," tegas akun Instagram @erwindelta.