GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas dengan korban cukup banyak terulang kembali.
Di pertengahan tahun 2021, Kamis (4/11/2021), terjadi Kecelakan lalu lintas di ruas Jalan Tol Cipali KM 113.
Korbannya adalah rombongan guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) mengakibatkan salah satu Dosen Fakultas Peternakan Prof. Ir. I Gede Suparta Budisatria, M.Sc, Ph.D, IPU Asean Eng meninggal dunia.
Berikutnya pada hari yang sama, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang KM 672.
Hal ini menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis.
Ironisnya, institusi yang fokus mengurusi keselamatan lalu lintas yakni Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, justru dihilangkan.
"Angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis. Tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melalui keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), dalam 1 jam, 1-3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol Dianggap Tidak Aman, Begini Tanggapan BPTJ
Dalam sehari sekitar 80 orang tewas seketika di jalan raya.
"Korban terbanyak pesepeda motor (sekitar 75 persen). Belum lagi ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga. Total bisa mencapai 120 an orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ucapnya.
Di Indonesia masih banyak masalah keselamatan transportasi darat yang harus dibenahi.
Saat ini yang mengurus program keselamatan transportasi darat di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat. Sudah dipastikan anggaran untuk keselamatan pasti kecil tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi darat se Indonesia.
Di samping itu, jika pemerintah ingin sungguh-sungguh akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas seperti di Korea Selatan yang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir, maka pemerintah perlu menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung dibawah oleh Presiden.
Anggaran untuk riset tentang keselamatan transportasi dan upaya pencegahan perlu ditambah.