GridOto.com- Kebijakan memberlakukan kewajiban kendaraan lolos emisi gas buang sebenarnya sudah ada sejak lebih 20 tahun lalu.
Pada Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara disebutkan kendaraan yang beroperasi harus memenuhi
Dalam pasal 2 disebutkan antara lain pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik.
"Jadi, aturan mengenai emisi gas buang itu bukan hal baru. Bahkan jauh sebelumnya pada UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disebutkan, kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ungkap Ahmad Syafrudin, Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB).
Jadi menurut Puput panggilan akrabnya, kewajiban yang diamanatkan undang-undang ini sudah lebh 20 tahun ada.
Pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur mengenai persyaratan teknis emisi gas buang kendaraan.
Pada pasal 210 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini Kalau Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor
Baca Juga: Motor Enggak Lolos Uji Emisi? Jangan Panik, Cukup Lakukan Hal Ini