GridOto.com - Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, kini Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Nantinya bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Jadi cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.
Lantas kapan aturan baru tersebut berlaku di wilayah Jakarta?
Menanngapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Untuk pemasangan stiker belum diberlakukan. Stiker berhologram di inisiasi oleh Kemendagri dan baru diujicobakan di Sumatera Selatan dan Banten. DKI Jakarta akan menyusul direncanakan pada tahun depan dan kami belum tau bulan apa, karena menunggu kesiapan semua pihak terkait juga dengan kesiapan pendanaan," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (5/11/2021).
Menurutnya stiker tersebut sebagai pengganti Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), bahwa kendaraan yang sudah melakukan perpanjangan pajak kendaraan akan diberikan stiker tersebut sebagai buktinya dan ditempel di bagian kaca depan sebelah kanan atas.
Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
Baca Juga: Beredar Stiker CABE Cuma Ditempel Tapi Diklaim Dongkrak Performa Mobil, Betulan Atau Cuma Sugesti?