Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?

Wisnu Andebar - Kamis, 4 November 2021 | 19:20 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Artis Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, di Ruas Tol Jomo KM 672+300A arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.

Sementara tiga penumpang lain termasuk anak Vanessa Angel dikabarkan selamat atas peristiwa nahas tersebut.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, kecelakaan tunggal ini diduga karena sopir mengantuk hingga menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Akhirnya Mitsubishi Pajero Sport berkelir putih yang dikendarai oleh Vanessa Angel tersebut terpelanting dan berputar hingga berhenti di lajur cepat.

Lantas, apakah kecelakaan tunggal semacam itu bisa diklaim asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, mengatakan jika penyebab kecelakaan diduga karena mengantuk saja mobil akan dicover oleh asuransi.

"Namun harus dipastikan tidak ada pengecualian, misalnya SIM pengemudi sudah tidak berlaku, dalam kondisi pengaruh narkoba, dan melanggar rambu lalu lintas terutama batas kecepatan yang diizinkan dalam tol," kata Iwan kepada GridOto.com, Kamis (4/11/2021).

Untuk itu Iwan menegaskan agar selalu berkendara aman dan ikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Kecelakaan Mitsubishi Pajero Vanessa Angel Akibat Pengemudi Gagal Mengantisipasi Situasi

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Kecelakaan, Waspada Bahaya Microsleep

Selain itu, pengajuan klaim asuransi juga bisa ditolak jika tidak sesuai dengan kondisi saat awal perjanjian polis dibuat.

"Sebagai contoh tertera untuk penggunaan pribadi, tapi ternyata jadi rental atau ojol, dan mobil pindah tangan dijual," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemilik mobil dianjurkan punya perluasan jaminan terhadap bencana alam agar dapat dicover asuransi.

"Karena untuk paket comprehensive enggak ada perluasan jaminan banjir, bencana alam, huru-hara, terorisme, tertimpa pohon tumbang karena angin, terendam banjir, dan dibom. Untuk itu harus punya perluasan jaminan agar bisa dicover," tutup Iwan.