GridOto.com – Jangan khawatir, ternyata enggak semua motor wajib ikut dan lolos uji emisi atau berisiko kena tilang di jalan.
Sebab, banyak pengguna kendaraan bermotor heboh dan berbondong-bondong mencari lokasi tes uji emisi.
Kalau diperiksa lebih lanjut, motor yang wajib ikut dan lolos uji emisi sendiri sudah diatur ketentuannya.
“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Supaya Lolos, Jangan Lupa Cek dan Ganti Oli Mesin Motor Sebelum Uji Emisi
Jadi buat motor berusia dibawah tiga tahun aturan tersebut tidak wajib, namun tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.
Pertanyaannya, kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia diatas tiga tahun?
“Sebab mobil atau motor berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” jawabnya.
Untuk saat ini, peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibukota.
Baca Juga: Tips Merawat Ruang Bakar Motor Agar Hasil Uji Emisi Enggak Jeblok!
Bisa dibilang peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Jadi jika motor kalian tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Intinya kalau kendaraan kalian sudah berusia diatas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi.
Jika tidak, ya tidak perlu Sob!