GridOto.com - Ketika berkendara menggunakan motor, setiap pengendara pasti ingin selamat sampai tujuan dan tak ingin mengalami kecelakaan di jalan.
Namun, yang namanya musibah atau risiko terjatuh dari motor bisa saja terjadi kepada siapa pun dan kapan pun tanpa diduga-duga.
Kendati sudah membekali diri dengan perlengkapan keamanan berkendara yang lengkap, tidak menutup kemungkinan mengalami cedera akibat benturan ketika terjatuh dari motor.
Bahkan tak jarang yang mengalami patah tulang, sehingga membutuhkan waktu penyembuhan yang cukup lama.
Jika cedera patah tulang hanya di bagian tangan kiri sedangkan anggota tubuh lain dalam keadaan baik dan mampu mengendarai motor dengan satu tangan, apakah kondisi seperti itu diperbolehkan?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.
"Syarat mengendari kendaraan harus cakap badan dan kendaraan juga layak pakai," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Rabu (3/11/2021).
"Kalau bisa mengendarai satu tangan boleh atau pakai bantuan roda tiga. Sebaiknya dirasakan dahulu mampu atau tidak berkendara dengan satu tangan," sambungnya.
Baca Juga: Street Manners: Kunci Utama dalam Keselamatan dan Keamanan Berkendara
Baca Juga: Street Manners - Jangan Malah Ngebut, Begini Cara Menjaga Konsentrasi Saat Berkendara di Hujan Deras
Sementara itu Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah menemukan hal semacam itu di lapangan.
"Kalaupun ada yang seperti itu, jelas tidak diperbolehkan. Karena alasan keselamatan dan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri," imbuh AKP Gede.
Ia menegaskan, pengendara dengan kondisi seperti itu tidak akan ditilang namun diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan karena kondisi dan demi keselamatan dirinya dan orang lain.
"Terkecuali disertai pelanggaran yang lain seperti tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan," pungkas AKP Gede.