GridOto.com- Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Kebijakan tilang tersebut awalnya akan berlaku mulai 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.
Sebab, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.
Untuk pengendara motor, bisa melakukan uji emisi di bengkel uji emisi.
Berikut bengkel dan alamat uji emisi motor di Jakarta yang diposting di Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Mesti Tahu, Cara Baca Hasil Uji Emisi Mobil, Perhatikan 2 Hal Ini Saja
Baca Juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Motor Di Mekar Motor Bintaro