GridOto.com - Sanksi tilang buat mobil yang tidak lolos uji emisi bakal diberlakukan pada 13 November 2021 di Jakarta.
Uji emisi merupakan cara untuk mengetahui kadar gas buang pada sebuah mobil.
Saat mobil melakukan uji emisi, ada sejumlah parameter yang dicek, yaitu kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda.
Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC yang dihasilkan mobil.
"Kadar CO dan HC ini yang merugikan udara dari hasil gas buang mobil, maka dari itu fokus pemerintah pada dua parameter ini. Bila melewati ambang batas maka bisa dipastikan nggak lulus," ucap Rendy Cristian Darmawan selaku Kepala Mekanik Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi Isuzu Panther di Bengkel Resmi, di Jakarta Lebih Murah
CO atau Karbon Monoksida merupakan senyawa gas yang tidak memiliki bau dan warna.
Hasil proses pembakaran campuran bahan bakar dan udara pasti menghasilkan kabon monoksida.
Pada proses pembakaran yang tidak sempurna maka akan membuat kadar karbon monoksida semakin tinggi.
Untuk kadar HC atau dikenal dengan hidrokarbon adalah senyawa campuran karbon (C) dan Hidrogen (H).
Pada proses pembakaran akan tercipta kadar HC dengan ukuran yang berbeda.
Baca Juga: Isuzu Panther Enggak Lolos Uji Emisi, Ini Perbaikan di Bengkel Resmi
Proses pembakaran yang tidak sempurna seperti gas bakar yang tidak ikut terbakar akan menghasilkan kadar hidrokarbon yang tinggi.
Pemerintah sendiri menetapkan ambang batas kadar CO mobil produksi di atas 2007 di angka 1,5% sedangkan di bawah 2007 di 4,5%.
Untuk standar baku mutu HC yang ditetapkan pemerintah adalah 200 ppm (di atas 2007) dan 1.200 ppm (di bawah 2007).
Pada saat uji emisi umumnya yang ditampilkan adalah kadar CO, CO,2, dan O2 dengan satuan % volume.
Artinya angka yang tertampil pada alat uji emisi merupakan nilai persentase pengukuran.
Baca Juga: Cuma Karena Filter Udara Kotor Bikin Mobil Gagal Uji Emisi, Mengapa?
Bagaimana cara membaca hasil kadar CO, CO,2, dan O2 dalam uji emisi?
Buat contoh Toyota Calya tahun 2017 saat uji emisi mendapatkan hasil CO 0,01% vol, CO2 14,1% vol, dan O2 0,04% vol.
Jadi hasil uji ini kandungan CO dan O2 tidak sampai 1%, padahal standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah terkait uji emisi adalah 1,5% vol untuk CO dan 0,09% vol untuk O2.
Sedangkan untuk CO2 14,1% dan mendekat standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah yakni 14,4% vol yang berarti sistem pembakaran mesin mendekati sempurna.
Baca Juga: Alat Uji Emisi Gas Buang Mobil Diesel Harus Dijepit, Ini Alasannya
Jadi hasil uji emisi Toyota Calya masih jauh di bawah ambang batas untuk nilai CO2 dan O2.
Hasil HC dari Toyota Calya yakni 4 ppm volume, sedangkan ambang batas maksimal lulus uji emisi berada di 200 ppm volume.
Itu berarti sangat jauh dari ambang batas standar baku mutu uji emisi yang ditetapkan pemerintah.
Jadi begini cara baca hasil uji emisi gas buang mobil.