GridOto.com - Sanksi tilang buat mobil yang tidak lolos uji emisi bakal diberlakukan pada 13 November 2021 di Jakarta.
Uji emisi merupakan cara untuk mengetahui kadar gas buang pada sebuah mobil.
Saat mobil melakukan uji emisi, ada sejumlah parameter yang dicek, yaitu kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda.
Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC yang dihasilkan mobil.
"Kadar CO dan HC ini yang merugikan udara dari hasil gas buang mobil, maka dari itu fokus pemerintah pada dua parameter ini. Bila melewati ambang batas maka bisa dipastikan nggak lulus," ucap Rendy Cristian Darmawan selaku Kepala Mekanik Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi Isuzu Panther di Bengkel Resmi, di Jakarta Lebih Murah
CO atau Karbon Monoksida merupakan senyawa gas yang tidak memiliki bau dan warna.
Hasil proses pembakaran campuran bahan bakar dan udara pasti menghasilkan kabon monoksida.
Pada proses pembakaran yang tidak sempurna maka akan membuat kadar karbon monoksida semakin tinggi.