Kendaraan Dijual Tenyata Perlu Lapor ke Samsat, Begini Cara Urusnya dari Rumah

M. Adam Samudra - Selasa, 2 November 2021 | 08:24 WIB

Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK.

Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari kepada GridOto.com, Selasa (2/11/2021).

Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Baca Juga: Ingin Ganti Warna Motor Tanpa Urus STNK? Begini Trik Bengkel Cat

Baca Juga: Bikin Semangat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Ini Siap Bagikan Emas untuk 1.000 Wajib Pajak yang Beruntung

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/