GridOto.com - Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK.
Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.
Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari kepada GridOto.com, Selasa (2/11/2021).
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Baca Juga: Ingin Ganti Warna Motor Tanpa Urus STNK? Begini Trik Bengkel Cat
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/