Kendaraan Dijual Tenyata Perlu Lapor ke Samsat, Begini Cara Urusnya dari Rumah

M. Adam Samudra - Selasa, 2 November 2021 | 08:24 WIB

Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK.

Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari kepada GridOto.com, Selasa (2/11/2021).

Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Baca Juga: Ingin Ganti Warna Motor Tanpa Urus STNK? Begini Trik Bengkel Cat