GridOto.com - Isuzu Panther berpelat nomor merah ini siap dilelang sob.
Lelang Isuzu Panther ini dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
Melansir Lelang.go.id, Isuzu Panther ini merupakan bekas kendaraan dinas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak.
Yang menarik dari unit lelang ini adalah limitnya.
Mobil bermesin diesel ini dipatok dengan limit Rp 11.074.000 saja.
Hanya saja disebutkan Isuzu Panther ini dalam keadaan rusak berat.
Tak disebutkan secara detil apa saja kerusakannya.
Begitu juga dengan tahun pembuatan serta kelengkapan surat-suratnya.
Baca Juga: Cocok Nih, Harga Mobil Bekas Isuzu Panther Sekarang Mulai Rp 40 Jutaan
Baca Juga: Dua Referensi Modifikasi Isuzu Panther Grand Touring, Gagah Bertenaga
Kalau dari desain fascia sih Isuzu Panther ini ditengarai generasi kedua.
Generasi ini diproduksi mulai tahun 2000-an.
Kalau sobat tertarik bisa mengikuti lelang ini yang dilaksanakan secara daring melalui situs Lelang.go.id.
Sobat perlu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp. 2.214.800 paling lambat pada 4 November 2021.
Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 5 November 2021.
Unit saat ini berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak yang beralamat di Jl. Adibai No. 1, Sumberker, Biak.