Aturan Pajak Diubah, Honda dan Toyota Tetap Enggan Banyak Bicara Soal Masa Depan Sedan di Indonesia

Naufal Shafly - Senin, 1 November 2021 | 20:50 WIB

Ilustrasi Honda City Sedan dan Civic RS. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah telah menerapkan skema pajak baru berbasis emisi gas buang pada 16 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 73 tahun 2019, serta PP nomor 74 tahun 2021 yang menjadi revisinya.

Lewat regulasi ini, pajak PPnBM kendaraan tak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin, bentuk bodi, dan roda penggeraknya.

Melainkan dihitung berdasarkan emisi gas buang serta efisiensi BBM yang dihasilkan kendaraan tersebut.

Singkatnya, semakin rendah emisi gas buang dan konsumsi BBM suatu kendaraan, maka semakin murah juga pajak PPnBM-nya.

Hal ini disebut-sebut sangat menguntungkan kendaraan di segmen sedan.

Sebab sebelumnya mobil jenis sedan harus menanggung PPnBM sebesar 15 persen karena dianggap sebagai barang mewah.

Lantas, dengan diberlakukannya skema pajak berbasis emisi, apakah penjualan mobil sedan di Indonesia bisa meningkat?

Menurut Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan pasar sedan di Indonesia sangatlah segmented.

Baca Juga: Enggak Muluk-muluk, Toyota Optimis Camry Facelift 2021 Bisa Terjual Puluhan Unit Setiap Bulannya