Sebenarnya Penempatan Pelat Motor di Kolong Spakbor Boleh Gak Sih? Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 1 November 2021 | 19:20 WIB

Ilustrasi pelat nomor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sering ditemui sepeda motor yang dimodif sehingga pasang plat nomor di kolong spakbor belakang, bagaimana aturannya?

Pelat nomor biasanya memiliki ukuran yang terlalu besar dan bisa mengganggu estetika keindahan sepeda motor.

Terlebih lagi aturan negara Indonesia, plat nomor sepeda motor selalu terpasang di bagian depan dan belakang.

Posisi pelat depan juga kerap diubah, yang aslinya ada di atas lampu utama, dipindah ke bagian bawah lampu atau dipindah ke belakang visor atau windshield.

Untuk bagian belakang biasanya plat nomor sepeda motor ada yang diletakkan di samping suspensi dan ada juga yang diletakan di bagian bawah dalam spakbor.

Dilihat dari segi aturan, apakah memindahkan posisi plat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Penempatan pelat nomor harus sesuai di bagian depan dan belakang biar mudah terbaca dan terlihat. Jadi jika di letakan di kolong sepakbor tentu tidak boleh karena jelas tidak kelihatan," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga: Mungkin Gagal Paham, Ambulans Melawan Arah Malah Dihalangi Toyota Avanza Pelat Merah, Padahal Sudah Ada Aturannya

Baca Juga: Sikat Sob! Toyota Vios tipe G Tahun 2011 Pelat Merah di Tangerang Dilelang, Limit Tak Sampai Rp 60 Juta

Adam
Pelat motor yang dipasang di bawah sepatbord
Hal itu juga sesuai peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.