Perhatian! Ada Aturan Baru Transportasi Darat, Perjalanan Minimal 250 Km Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

M. Adam Samudra - Senin, 1 November 2021 | 09:43 WIB

Penyekatan kendaraan PSBB (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Siap-siap ada edaran baru! Ini syarat perjalanan menggunakan Transportasi darat. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No. SE 90/2021.

Hal ini mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi melalui keterangannya, Senin (1/11/2021).

"Sementara itu perlu surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” sambungnya.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Sukses Dites di Sirkuit Mandalika, Motor Listrik BL-SEV01 Didukung Penuh Oleh Ikatan Motor Indonesia Buat Diproduksi Massal