Jangan Panik, Begini Cara Mengetahui Lokasi Tempat Uji Emisi

M. Adam Samudra - Senin, 1 November 2021 | 07:25 WIB

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota semakin diperketat.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Dalam beleid itu, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun 

 Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi? 

"Caranya mudah cukup unduh aplikasi E Uji Emisi di play store lalu dapat dilihat tempat uji emisi per wilayah di Kota Jakarta," ujar Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada GridOto.com, Senin (1/11/2021).

Tiana mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Tiana memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

Baca Juga: Tilang Gas Buang Segera Berlaku, Kira-kira Suzuki SX4 2008 Hingga Toyota Calya 2017 Lulus Uji Emisi Tidak Ya

Tiana menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).

Berikut daftar lokasi yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.

Jakarta Timur

PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang

Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005

Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan

Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

Jakarta Utara

Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III

Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

Jakarta Barat

PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua

Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat