GridOto.com - Aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota semakin diperketat.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Dalam beleid itu, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun
Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi?
"Caranya mudah cukup unduh aplikasi E Uji Emisi di play store lalu dapat dilihat tempat uji emisi per wilayah di Kota Jakarta," ujar Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada GridOto.com, Senin (1/11/2021).
Tiana mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Tiana memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi