GridOto.com- Untuk pengendara yang masa berlaku pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan habis.
Senin (1/11) besok, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling akan parkir di Jalan M Saidi Raya, Petukangan.
Selanjutnya, bagi yang ada di Jakarta Pusat, Sobat bisa mengunjungi ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling akan berada di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Berikutnya, satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini di parkir di Bekasi Cyber Park.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Baca Juga: SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Segini Usia Minimal untuk C1 dan C2
Baca Juga: Peminat Makin Banyak, Pemohon Perpanjang SIM Via Aplikasi SINAR Sudah Capai Angka Segini
Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.