GridOto.com - Belum lama ini banner parkir gratis bagi konsumen Indomaret ramai dibicarakan warganet Tanah Air.
Foto yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @Rdnadn pada Selasa (26/10) viral di media sosial.
Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.
"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Yups, Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman yang bertuliskan :
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Sontak banner yang dipasang pihak Indomaret tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet Tanah Air.
Salah satunya adalah @supersonicsad, ia berharap aturan tersebut bisa dipasang di semua cabang Indomaret.
"Ayo dong nih taro di semua cabang," tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.
Namun beberapa warganet lainnya berpendapat tidak masalah keluar uang Rp 2 ribuan untuk sekedar tukang parkir.
"Sebenernya gue ga masalah dengan adanya tukang parkir, asal dia keliatan kerjanya, misal bantu narikin motor, bantu berhentiin kendaraan dr lawan arah kalo nyebrang, ini sudah pas dateng dia duduk aja, pas udah keluar dia berdiri di belakang motor, pas udah dikasih malah lanjut ngopi," kata @babanananana.
Hal serupa juga disampaikan oleh pemilik akun @marmutmerahati.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
"Ko sedih ya.. padahal cuma Rp 2 ribu gitu. Dia juga kaga mau kalah jadi kang parkir. Tp kan dgn cara itu dia bisa menghidupi dan ngebiayain keluarga dan anak2nya. apa salahnya sih, saling membantu," tulis @marmutmerahati.
Saat dikonfirmasi, Wiwiek Yusuf selaku Marketing Director PT Indomarco Prismatama membenarkan adanya banner tersebut.
"Betul, foto tersebut di Indomaret area Bekasi," kata Wiwiek Yusuf Rabu (27/10/2021) siang.
Wiwiek menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Menurutnya, kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu.
Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.