All New Civic RS dan All New City Sedan Sudah Terapkan Skema Pajak Baru, Tapi Kok Harganya Tetap Naik?

Naufal Shafly - Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:00 WIB

All New Honda City Sedan dan Civic RS resmi mengaspal di Indonesia (Naufal Shafly - )

GridOto.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) baru saja meluncurkan dua model terbaru mereka yakni All New City Sedan dan All New Civic RS, pada Kamis (28/10/2021).

All New Honda City Sedan dibanderol Rp 355 juta (OTR DKI Jakarta) dan All New Honda Civic RS dijual Rp 567 juta (OTR DKI Jakarta).

Menurut Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, harga yang dipasang tersebut sudah mengikuti regulasi baru sesuai PP nomor 74 tahun 2021.

Buat yang belum tahu, PP nomor 74 tahun 2021 ini berfokus pada penghitungan pajak berbasis emisi gas buang.

Regulasi ini tak lagi menetapkan nilai PPnBM berdasarkan kubikasi mesin dan bentuk bodi, melainkan dihitung dari jumlah emisi gas buang yang dihasilkan serta konsumsi BBM-nya.

Dengan aturan ini, mobil jenis sedan yang sebelumnya dikenakan pajak barang mewah sebesar 15 persen, kini bisa terhindar dari pajak tersebut jika memenuhi standar emisi gas buang dan efisiensi konsumsi BBM yang ditetapkan.

Tangkap Layar HPM
All New Honda City Sedan dan Civic RS resmi mengaspal di Indonesia, sudah bisa dipesan dengan harga Rp 300 dan 500 jutaan.

Meski dengan skema pajak baru berbasis emisi gas buang, tapi harga All New Honda City Sedan dan All New Honda Civic RS tetap naik jika dibandingkan model sebelumnya.

Untuk City Sedan kenaikan harganya adalah Rp 2,4 juta, sedangkan untuk Civic RS banderolnya lebih tinggi Rp 34 juta.

Lantas, mengapa demikian?

Baca Juga: All New Honda City Sedan dan Civic RS Resmi Mengaspal di Indonesia, Sudah Bisa Dipesan, Berikut Harga dan Tanggal Pengirimannya!