GridOto.com- Masa 3 hari sosialisasi kawasan ganjil genap di Jakarta berakhir.
Pihak kepolisian, per hari ini akan melakukan langkah penerapan sanksi bagi pelanggarnya.
Sebelumnya, polisi memperluas titik ganjil-genap (gage) di Ibukota menjadi 13 kawasan saat PPKM Level dua yang terhitung aktif, Senin (25/10) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih melakukan teguran di 10 titik gage yang baru diperluas.
Sedangkan, tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said yang memang sebelumnya sudah diberlakukan, polisi menerapkan sanksi tilang.
“Untuk yang 3 kawasan selama ini sudah ada itu kita langsung penegakan hukum,” kata Sambodo di Kantor Subdit Bin Gakkum.
Sambodo mengatakan, pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap.
Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama 3 hari ke depan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?
Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya
Ia mengatakan, pelanggar tetap dihentikan.
Kombes Sambodo melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik.
Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.
“90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh,” tandas dia.
Kombes Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk hari libur.
“Berlaku hanya Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” papar Sambodo.
Berikut 13 titik gage di Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.